Scroll ke Bawah untuk Melanjutkan!

Kode Etik Jurnalistik

Beranda » Kode Etik Jurnalistik

Saskara berkomitmen untuk menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Dalam setiap proses peliputan, penulisan, dan publikasi, kami menjunjung tinggi prinsip-prinsip etika jurnalistik guna menjaga kepercayaan publik serta kualitas informasi yang disampaikan.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Saskara mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia sebagai berikut:


Kode Etik Jurnalistik

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Komitmen Saskara

Saskara mengimplementasikan kode etik ini dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan. Kami berupaya menjaga independensi, akurasi, dan tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, Saskara berkomitmen untuk melakukan koreksi dan klarifikasi secara terbuka. Kami juga membuka ruang bagi hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.


Saskara — Tegas pada Fakta, Dekat pada Cerita.

× Advertisement
× Advertisement