Saskara Net., Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan skema dana pensiun bagi atlet nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial dan menjamin kesejahteraan mereka setelah tidak lagi aktif bertanding. Penyusunan skema tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, akuntabilitas, dan tata kelola yang transparan.
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mengatakan bahwa masa pengabdian seorang atlet umumnya lebih singkat dibandingkan profesi lain. Karena itu, negara perlu memastikan para atlet tetap memiliki jaminan penghasilan ketika memasuki masa pensiun.
Menurut Erick, banyak atlet masih berkompetisi hingga usia sekitar 40 tahun. Namun dibandingkan pekerja pada umumnya yang baru memasuki masa pensiun di usia 50 hingga 60 tahun, atlet mengakhiri karier profesionalnya jauh lebih awal sehingga membutuhkan perlindungan melalui dana pensiun.
“Pada akhirnya mereka harus memiliki dana pensiun,” ujar Erick dalam konferensi pers Program Quick Win di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Kamis (02/07/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru menetapkan mekanisme tersebut. Salah satu fokus utama adalah memastikan pengelolaan dana pensiun dilakukan secara profesional sehingga tidak mengulangi berbagai persoalan penyalahgunaan dana pensiun yang pernah terjadi sebelumnya.
Untuk itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga menggandeng sejumlah lembaga, di antaranya Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para pakar olahraga guna menyusun sistem yang lebih aman dan akuntabel.
“Jangan sampai dana pensiun ini kembali disalahgunakan. Kita belajar dari berbagai kasus yang pernah terjadi,” kata Erick.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan skema pensiun bagi atlet memiliki tantangan tersendiri. Berbeda dengan pekerja formal yang iuran pensiunnya dipotong dari gaji bulanan, atlet tidak memiliki pola pendapatan tetap sehingga diperlukan model pembiayaan yang berbeda.
Menurutnya, pemerintah saat ini masih mencari formula terbaik agar dana pensiun tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi para atlet.
Selain menyusun skema pembiayaan, pemerintah juga mempelajari praktik terbaik dari sejumlah negara, termasuk Malaysia dan India, yang telah lebih dahulu menerapkan sistem perlindungan serupa bagi atlet. Erick pun optimistis Indonesia juga mampu menghadirkan sistem yang kuat untuk menjamin masa depan para atlet nasional.
Pengembangan sistem jaminan sosial dan dana pensiun bagi atlet sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengatur hak atlet untuk memperoleh perlindungan sosial serta penghargaan yang layak atas kontribusinya bagi bangsa.
Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga berharap dapat membangun sistem pendanaan olahraga nasional yang lebih berkelanjutan, sehingga kesejahteraan atlet tetap terjamin, baik selama menjalani karier maupun setelah memasuki masa purnatugas.



Komentar