Scroll ke Bawah untuk Melanjutkan!

Pedoman Media Siber

Beranda » Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, serta berbagai bentuk unggahan lainnya seperti blog, forum, dan komentar pembaca.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan tersebut dapat dikecualikan dengan syarat:

  • Mengandung kepentingan publik yang mendesak
  • Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten
  • Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai
  • Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan

Setelah itu, media wajib melakukan pembaruan (update) dengan hasil verifikasi yang ditautkan pada berita sebelumnya.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan terkait konten pengguna secara jelas dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pengguna wajib:

  • Melakukan registrasi dan log-in
  • Menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:
    • Tidak mengandung hoaks, fitnah, sadis, atau cabul
    • Tidak mengandung ujaran kebencian berbasis SARA
    • Tidak bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat

Saskara berhak:

  • Mengedit atau menghapus konten yang melanggar
  • Menyediakan mekanisme pengaduan
  • Menindak laporan maksimal 2 x 24 jam

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman yang ditetapkan Dewan Pers.

Setiap ralat wajib:

  • Ditautkan ke berita awal
  • Mencantumkan waktu pembaruan

Media lain yang mengutip wajib:

  • Mengikuti koreksi yang dilakukan media asal

5. Pencabutan Berita

Berita tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali:

  • Terkait SARA
  • Kesusilaan
  • Perlindungan anak
  • Trauma korban
  • Atau pertimbangan khusus dari Dewan Pers

Setiap pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan

Saskara membedakan secara tegas antara konten editorial dan iklan.

Konten berbayar wajib diberi label:

  • “Advertorial”
  • “Iklan”
  • “Sponsored”
  • atau penanda sejenis

7. Hak Cipta

Saskara menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman

Pedoman Media Siber ini wajib dicantumkan secara jelas dan dapat diakses oleh publik di Saskara.net.


9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Pedoman ini menjadi landasan Saskara dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, akurat, dan bertanggung jawab di era digital.


Jakarta, 3 Februari 2012

Disepakati oleh:

  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  • Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  • Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  • Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
  • Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  • Serikat Perusahaan Pers (SPS)
  • Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

Mengetahui,
Ketua Dewan Pers

Bagir Manan


Saskara — Tegas pada Fakta, Dekat pada Cerita.


× Advertisement
× Advertisement